Selasa, 20 Maret 2018

KUALITAS SANITASI LINGKUNGAN

SANITATION PUBLIC HEALTH:

SANITASI:

Sanitasi dasar
adalah sanitasi minimum yang diperlukan untuk menyediakan lingkungan sehat yang
memenuhi syarat kesehatan yang menitikberatkan pada pengawasan berbagai faktor
lingkungan yang mempengaruhi derajat kesehatan manusia.
Upaya sanitasi
dasar meliputi penyediaan air bersih, pembuangan kotoran manusia (jamban),
pengelolaan sampah dan saluran pembuangan air limbah.
1. Penyediaan
Air Bersih
 
Air merupakan
salah satu bahan pokok yang mutlak dibutuhkan oleh manusia sepanjang masa. Air
mempunyai hubungan yang erat dengan kesehatan. Apabila tidak diperhatikan maka
air yang dipergunakan masyarakat dapat mengganggu kesehatan manusia. untuk
mendapatkan air yang baik, sesuai dengan standar tertentu, saat ini menjadi
barang yang mahal karena air sudah banyak tercemar oleh bermacam-macam limbah
dari hasil kegiatan manusia, baik limbah dari kegiatan industri dan kegiatan
lainnya.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 416/MenKes/Per/IX/1990, yang di maksud air
bersih adalah air bersih yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang
kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah di masak.
Air bersih merupakan salah satu kebutuhan manusia untuk memenuhi standar
kehidupan manusia secara sehat. ketersediaan air yang terjangkau dan
berkelanjutan menjadi bagian terpenting bagi setiap individu baik yang tinggal
di perkotaan maupun di perdesaan. Sarana sanitasi air adalah bangunan beserta
peralatan dan perlengkapannya yang menghasilkan, menyediakan dan
membagi-bagikan air bersih untuk masyarakat. Jenis sarana air bersih ada
beberapa macam yaitu PAM, sumur gali, sumur pompa tangan dangkal dan sumur
pompa tangan dalam , tempat penampungan air hujan, penampungan mata air, dan
perpipaan. Sirkulasi air, pemanfaatan air, serta sifat-sifat air memungkinkan
terjadinya pengaruh air terhadap kesehatan. Secara khusus, pengaruh air
terhadap kesehatan dapat bersifat langsung maupun tidak langsung.
Manfaat
Air 
Pemanfaatan air untuk berbagai keperluan adalah:
  1. Untuk keperluan air minum.
  2. Untuk kebutuhan rumah tangga I (cuci pakaian, cuci alat
    dapur, dan lain-lain).
  3. Untuk kebutuhan rumah tangga II (gelontor, siram-siram
    halaman)
  4. Untuk konservasi sumber baku PAM.
  5. Taman Rekreasi (tempat-tempat pemandian, tempat cuci tangan).
  6. Pusat perbelanjaan (khususnya untuk kebutuhan yang
    dikaitkan dengan proses kegiatan bahan-bahan/ minuman, WC dan lain-lain). 
  7. Perindustrian I (untuk bahan baku yang langsung
    dikaitkan dalam proses membuat makanan, minuman seperti the botol, coca cola,
    perusahaan roti dan lain-lain).
  8. Pertanian/ irigasi
  9. Perikanan.
Syarat Air
Bersih 
Pemenuhan
kebutuhan akan air bersih haruslah memenuhi dua syarat yaitu kuantitas dan kualitas.

a. Syarat
Kuantitatif
Syarat
kuantitatif adalah jumlah air yang dibutuhkan setiap hari tergantung kepada
aktifitas dan tingkat kebutuhan. Makin banyak aktifitas yang dilakukan maka
kebutuhan air akan semakin besar. Secara kuantitas di Indonesia diperkirakan
dibutuhkan air sebanyak 138,5 liter/orang/hari dengan perincian yaitu untuk
mandi, cuci kakus 12 liter, minum 2 liter, cuci pakaian 10,7 liter, kebersihan
rumah 31,4 liter, taman 11,8 liter, cuci kendaraan 21,8 liter, wudhu 16,2
liter, lain-lain 33,3 liter.
b. Syarat
Kualitatif
Syarat kualitas
meliputi parameter fisik, kimia, radioaktivitas, dan mikrobiologis yang
memenuhi syarat kesehatan menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor
416/Menkes/Per/IX/1990 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air. 1.
Parameter Fisik Air yang memenuhi persyaratan fisik adalah air yang tidak
berbau, tidak berasa, tidak berwarna, tidak keruh atau jernih, dan dengan suhu
sebaiknya di bawah suhu udara sedemikian rupa sehingga menimbulkan rasa nyaman,
dan jumlah zat padat terlarut (TDS) yang rendah.
a) Bau
Air yang berbau
selain tidak estetis juga tidak akan disukai oleh masyarakat. Bau air dapat
memberi petunjuk
akan kualitas air.
b) Rasa
Air yang bersih
biasanya tidak memberi rasa/tawar. Air yang tidak tawar dapat menunjukkan
kehadiran
berbagai zat yang dapat membahayakan kesehatan.
c) Warna
Air sebaiknya
tidak berwarna untuk alasan estetis dan untuk mencegah keracunan dari berbagai
zat kimia maupun mikroorganisme yang berwarna. Warna dapat disebabkan adanya
tannin dan asam humat yang terdapat secara alamiah di air rawa, berwarna kuning
muda, menyerupai urin, oleh karenanya orang tidak mau menggunakannya. Selain
itu, zat organik ini bila terkena khlor dapat membentuk senyawa-senyawa
khloroform yang beracun. Warnapun dapat berasal dari buangan industri.
d) Kekeruhan
Kekeruhan air
disebabkan oleh zat padat yang tersuspensi, baik yang bersifat anorganik maupun
yang organik. Zat anorganik biasanya berasal dari lapukan batuan dan logam,
sedangkan yang organik dapat berasal dari lapukan tanaman atau hewan. Buangan
industri dapat juga merupakan sumber kekeruhan.
e) Suhu
Suhu air
sebaiknya sejuk atau tidak panas terutama agar tidak terjadi pelarutan zat
kimia yang ada pada saluran/pipa yang dapat membahayakan kesehatan, menghambat
reaksi-reaksi biokimia di dalam saluran/pipa, mikroorganisme pathogen tidak mudah
berkembang biak, dan bila diminum air dapat menghilangkan dahaga.
f) Jumlah Zat
Padat Terlarut
Jumlah zat padat
terlarut (TDS) biasanya terdiri atas zat organik, garam anorganik, dan gas
terlarut. Bila TDS bertambah maka kesadahan akan naik pula. Selanjutnya efek
TDS ataupun kesadahan terhadap kesehatan tergantung pada spesies kimia penyebab
masalah tersebut. 2. Parameter Mikrobiologis Sumber-sumber air di alam pada
umumnya mengandung bakteri. Jumlah dan jenis bakteri berbeda sesuai dengan
tempat dan kondisi yang mempengaruhinya. Oleh karena itu air yang digunakan
untuk keperluan sehari-hari harus bebas dari bakteri pathogen. Bakteri golongan
coli tidak merupakan bakteri golongan pathogen, namum bakteri ini merupakan
indikator dari pencemaran air oleh bakteri pathogen.
Parameter
Radioaktifitas 
Dari segi
parameter radioaktivitas, apapun bentuk radioaktivitas efeknya adalah sama,
yakni menimbulkan kerusakan pada sel yang terpapar. Kerusakan dapat berupa
kematian dan perubahan komposisi genetik. Kematian sel dapat diganti kembali
apabila sel dapat beregenerasi dan apabila tidak seluruh sel mati. Perubahan
genetis dapat menimbulkan berbagai penyakit seperti kanker dan mutasi. 
Parameter
Kimia 
Dari segi
parameter kimia, air yang baik adalah air yang tidak tercemar secara berlebihan
oleh zat-zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan antara lain air raksa (Hg),
alumunium (Al), Arsen (As), barium (Ba), besi (Fe), Flourida (F), Kalsium (Ca),
derajat keasaman (pH), dan zat kimia lainnya. Air sebaiknya tidak asam dan
tidak basa (Netral) untuk mencegah terjadinya pelarutan logam berat dan korosi
jaringan distribusi air. pH yang dianjurkan untuk air bersih adalah 6,5 – 9. 3.
Pengaruh air bagi Kesehatan Air dalam keadaan manusia, selain memberikan
manfaat yang menguntungkan dapat juga memberikan pengaruh buruk terhadap
kesehatan. air yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan merupakan media
penularan penyakit karena air merupakan salah satu media dari berbagai macam
penularan, terutama penyakit perut.
Penyakit yang
dapat ditularkan melalui air:

1. Water Borne Disease
Water Borne
Disease Adalah penyakit yang di tularkan langsung melalui air minum, dimana air
minum tersebut mengandung kuman pathogen dan terminum oleh manusia maka dapat
menimbulkan penyakit. Penyakit- penyakit tersebut antara lain adalah penyakit
cholera, Thypoid, Hepatitis infektiosa, Dysentri dan Gastroentritis.
2. Water Washed
Disease
Water Washed
Disease Adalah penyakit yang disebabkan oleh kurangnya air untuk pemeliharaan
hygiene perseorangan dan air bagi kebersihan alat-alat terutama alat dapur dan
alat makan. Dengan terjaminnya kebersihan oleh tersedianya air yang cukup maka
penularan penyakit-penyakit tertentu pada manusia dapat dikurangi. Penyakit ini
sangat dipengaruhi oleh cara penularan, diantaranya adalah penyakit infeksi
saluran pencernaan. Salah satu penyakit infeksi saluran pencernaan adalah
diare, penularannya bersifat fecal-oral.

3. Water Based Disease
Water Based
Disease Adalah penyakit yang ditularkan oleh bibit penyakit yang sebagian besar
siklus hidupnya di air seperti Schistosomiasis. Larva schistoma hidup di dalam
keong air. Setelah waktunya larva ini akan mengubah bentuk menjadi carcaria dan
menembus kulit (kaki) manusia yang berada di dalam air tersebut.
4. Water
Related Insect Vectors
Water Related
Insect Vectors
Adalah penyakit yang di tularkan melalui vektor yang
hidupnya tergantung pada air misalnya malaria, demam berdarah, filariasis,
yellow fever
dan sebagainya.
2. Pembuangan
Kotoran Manusia (Jamban)
Kotoran manusia
adalah semua benda atau zat yang tidak dipakai lagi oleh tubuh dan yang harus
dikeluarkan dari dalam tubuh. Zat-zat yang harus dikeluarkan dari dalam tubuh
ini berbentuk tinja (faces), air seni (urine) dan CO2 sebagai hasil dari proses
pernafasan. Pembuangan Kotoran manusia dalam ilmu kesehatan lingkungan
dimaksudkan hanya tempat pembuangan tinja dan urine, pada umumnya disebut
latrine, jamban atau kakus. Penyediaan sarana jamban merupakan bagian dari
usaha sanitasi yang cukup penting peranannya. Ditinjau dari sudut kesehatan
lingkungan pembuangan kotoran yang tidak saniter akan dapat mencemari
lingkungan terutama tanah dan sumber air. Beberapa penyakit yang dapat
disebarkan oleh tinja manusia antara lain ; thypus, disentri, kolera,
bermacam-macam cacing (gelang, kremi, tambang dan pita), schistosomiasis dan
sebagainya. Untuk mencegah kontaminasi tinja terhadap lingkungan maka
pembuangan kotoran manusia harus dikelola dengan baik. Pembuangan kotoran harus
di suatu tempat tertentu atau jamban yang sehat. Suatu jamban tersebut sehat
jika memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
(1)Tidak
mengotori permukaan tanah di sekeliling jamban, (2) Tidak mengotori air
permukaan disekitarnya, (3) Tidak mengotori air tanah disekitarnya, (4) Tidak
dapat terjangkau oleh serangga terutama lalat dan kecoa dan binatang lainnya,
(5) Tidak menimbulkan bau, (6) Mudah digunakan dan dipelihara, (7) Desainnya
sederhana, (8) Murah.
3. Pembuangan
Air Limbah
 
Air limbah atau
air kotoran adalah air yang tidak bersih dan mengandung berbagai zat yang
bersifat membahayakan kehidupan manusia atau hewan dan lazimnya muncul karena
hasil perbuatan manusia termasuk industrialisasi. Dalam kehidupan sehari-hari
pengelolaan air limbah dilakukan dengan cara menyalurkan air limbah tersebut
jauh dari tempat tinggal tanpa diolah sebelumnya. Air buangan yang dibuang
tidak saniter dapat menjadi media perkembangbiakan mikroorganisme pathogen,
larva nyamuk ataupun serangga yang dapat menjadi media transmisi penyakit.
A. Sarana pembuangan
limbah
Sarana
pembuangan air limbah yang sehat harus memenuhi persyaratan teknis sebagai
berikut:
1. Tidak
mencemari sumber air bersih
2. Tidak
menimbulkan genangan air yang menjadi sarang serangga/nyamuk
3. Tidak
menimbulkan bau
4. Tidak menimbulkan
becek, kelembaban dan pandangan yang tidak menyenangkan
B. Dampak dari
Pencemaran Limbah
Pengelolaan air
buangan yang tidak baik akan berakibat buruk terhadap lingkungan dan kesehatan
masyarakat. Beberapa akibatnya yaitu: 1. Akibat Terhadap Lingkungan Air buangan
limbah dapat menjadi sumber pengotoran, sehingga bila tidak dikelola dengan
baik akan dapat menimbulkan pencemaran terhadap air permukaan, tanah atau
lingkungan hidup dan terkadang dapat dapat menimbulkan bau serta pemandangan
yang tidak menyenangkan. 2. Akibat Terhadap Kesehatan Masyarakat
Lingkungan yang
tidak sehat akibat tercemar air buangan dapat menyebabkan gangguan terhadap
kesehatan masyarakat. Air buangan dapat menjadi media tempat berkembangbiaknya
mikroorganisme pathogen, larva nyamuk ataupun serangga lainnya dan juga dapat
menjadi media transmisi penyakit seperti cholera, thypus dan lainnya.
4.
Pengelolaan Sampah
 
Para ahli
kesehatan masyarakat menyebutkan sampah adalah sesuatu yang tidak digunakan,
tidak dipakai, tidak disenangi ataupun sesuatu yang dibuang yang berasal dari
kegiatan manusia dan tidak terjadi dengan sendirinya. Pengelolaan sampah adalah
meliputi penyimpanan, pengumpulan dan pemusnahan sampah yang dilakukan
sedemikian rupa sehingga sampah tidak mengganggu kesehatan masyarakat dan
lingkungan hidup.
a) Penyimpanan
sampah
Penyimpanan
sampah adalah tempat sampah sementara sebelum sampah tersebut dikumpulkan,
untuk kemudian diangkut serta dibuang (dimusnakan) dan untuk itu perlu
disediakan tempat yang berbeda untuk macam dan jenis sampah tertentu.maksud
dari pemisahan dan penyimpanan disini ialah untuk memudahkan pemusnahannya.
Syarat-syarat tempat sampah antara lain :
  1. Konstruksinya kuat agar tidak mudah bocor, untuk
    mencegah berseraknya sampah
  2. Mempunyai tutup,mudah dibuka, dikosongkan isinya serta
    dibersihkan, sangat dianjurkan agar tutup sampah ini dapat dibuka atau ditutup
    tanpa mengotori tangan.
  3. Ukuran tempat sampah sedemikian rupa, sehingga mudah
    diangkut oleh satu orang.
b) Pengumpulan
Sampah
Pengumpulan
sampah menjadi tanggung jawab dari masing-masing rumah tangga atau institusi
yang menghasilkan sampah. oleh sebab itu setiap rumah tangga atau institusi
harus mengadakan tempat khusus untuk mengumpulkan sampah, kemudian dari
masing-masing tempat pengumpulan sampah tersebut harus diangkut ke Tempat
Penampungan Sementara (TPS) dan selanjutnya ke Tempat Penampungan Akhir (TPA).
Mekanisme sistem atau cara pengangkutannya untuk daerah perkotaan adalah
tanggung jawab pemerintah daerah setempat, yang didukung oleh partisipan
masyarakat produksi sampah, khusunya dalam hal pendanaan. Sedangkan untuk
daerah perdesaan pada umumnya sampah dapat dikelola oleh masing-masing keluarga
tanpa memerlukan TPS maupun TPA. Sampahnya umumnya dibakar atau dijadikan pupuk.
c) Pemusnahan
Sampah
Pemusnahan atau
pengelolaan sampah dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain :
  1. Ditanam (landfill)
    yaitu pemusnahan sampah dengan membuat lubang diatas tanah kemudian sampah
    dimasukan dan ditimbun dengan sampah.
  2. Dibakar (incenarator)
    yaitu memusnahkan sampah dengan jalan membakar di dalam tengku
    pembakaran. 
  3. Dijadikan
    pupuk (composting) yaitu pengelolaan sampah menjadikan pupuk, khususnya
    untuk sampah organik daun-daunan, sisa makanan dan sampah lain yang dapat
    membusuk.
Pengelolaan
sampah yang kurang baik akan memberikan pengaruh negative terhadap masyarakat
dan lingkungan. Adapun pengaruh-pengaruh tersebut antara lain:
a. Terhadap
Kesehatan Pengelolaan sampah yang tidak baik akan menyediakan tempat yang baik
bagi vektor-vektor penyakit yaitu serangga dan binatang-binatang pengerat untuk
mencari makan dan berkembang biak dengan cepat sehingga dapat menimbulkan
penyakit.
b. Terhadap
Lingkungan
  1. Dapat menggangu estetika serta kesegaran udara
    lingkungan masyarakat akibat gas-gas tertentu yang dihasilkan dari proses
    pembusukan sampah oleh mikroorganisme.
  2. Debu-debu yang berterbangan dapat menggangu mata serta
    pernafasan.
  3. Bila terjadi proses pembakaran dari sampah maka asapnya
    dapat menggangu pernafasan, penglihatan dan penurunan kualitas udara karena ada
    asap di udara.
  4. Pembuangan sampah ke saluran-saluran air akan
    menyebabkan estetika yang terganggu, memyebabkan pendangkalan saluran serta mengurangi
    kemampuan daya aliran saluran. 
  5. Dapat menyebabkan banjir apabila sampah dibuang ke
    saluran yang daya serap alirannya sudah menurun.
Pembuangan sampah ke selokan atau badan air akan menyebabkan terjadinya
pengotoran badan air.
Sampah padat dapat
dibagi menjadi berbagai jenis, yaitu : a. Berdasarkan zat kimia yang terkandung
di dalamnya, sampah dibagi menjadi : 1. Sampah an-organik adalah sampah yang
umumnya tidak dapat membusuk, misalnya logam/besi, pecahan gelas, plastik dan
sebagainya. 2. Sampah organik adalah sampah yang umumnya dapat membusuk,
misalnya sisa-sisa makanan, daun-daunan, buah-buahan dan sebagainya. b.
Berdasarkan dapat tidaknya dibakar 1. Sampah yang mudah terbakar, misalnya
kertas, karet, kayu, plastik, kain bekas dan sebagainya. 2. Sampah yang tidak
dapat terbakar, misalnya kaleng-kaleng bekas, besi/logam bekas, pecahan gelas,
kaca dan sebagainya.

Rabu, 31 Januari 2018

PEDOMAN P2KBTKL



 
PEDOMAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN TENAGA KESEHATAN LINGKUNGAN
(P2KBTKL)

Apa itu P2KB?
Program Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (Program P2KB) atau Continuing Professional Development (CPD) yang diselenggarakan oleh organisasi profesi merupakan bagian integral dari mekanisme pemberian izin praktek (licensure).

Apa Kaitan P2KB dengan Perpanjangan STR ?

Secara umum proses yang dilalui dalam pencapaian Tenaga Sanitarian Profesional teregistrasi (Registered) digambarkan dalam gambar 1 berikut.
Gambar 1. Pola Pemberian STR Tenaga Sanitasi Lingkungan

Untuk memperoleh STR, Sanitarian dapat menempuh prosedur pemberian STR sebagai berikut :
·         Pertama, bagi Sanitarian yang baru lulus wajib mengikuti uji kompetensi (exit examn) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diselenggarakan oleh institusi pendidikan tempat Sanitarian belajar yang bekerja sama dengan MTKI. Bila dinyatakan lulus, yang bersangkutan memperoleh Sertifikat Kompetensi sebagai salah satu syarat dalam memperoleh STR.
·         Kedua, bagi Sanitarian yang telah bekerja di luar bidang kesehatan lingkungan dan/atau di bidang kesehatan lingkungan, apabila yang bersangkutan akan mengajukan permohonan STR mereka dapat memperoleh STR dengan mengajukan surat permohonan STR (contoh terlampir) kepada pihak yang berwenang yaitu Ketua Pengurus HAKLI Kabupaten/Kota dan/atau Ketua Pengurus HAKLI Provinsi dalam hal Pengurus Kabupaten/Kota terbentuk.
·         Ketiga, bagi Sanitarian yang akan melakukan perpanjangan STR atau re-registrasi mereka wajib menyerahkan dokumen hasil kegiatan dalam bidang pembelajaran, profesionalitas, pengabdian masyarakat, karya ilmiah, dan pengembangan ilmu dan teknologi (IPTEK). Setelah dokumen tersebut terkumpul, yang bersangkutan menyampaikan surat permohonan perpanjangan STR kepada Ketua Pengurus HAKLI Kabupaten/Kota. Dalam hal Pengurus Kabupaten/Kota belum terbentuk, surat permohonan STR langsung ditujukan kepada Ketua Pengurus HAKLI Provinsi setempat.

Dalam proses pemberian STR, Pengurus HAKLI Kabupaten/Kota dan/atau Provinsi membentuk Tim Verifikasi untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen hasil kegiatan pemohon sekaligus memberikan nilai Satuan Kredit Profesi (SKP) sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Organisasi Profesi. Akumulatif nilai SKP harus memenuhi sejumlah 50 SKP selama kurun waktu 5 tahun. Hasil verifikasi nilai SKP tersebut dipergunakan untuk memberikan surat pengantar sebagai rekomendasi dari Pengurus HAKLI Kabupaten/Kota dan/atau Provinsi kepada Ketua MTKP setempat untuk diteruskan kepada Ketua MTKI dengan tembusan PP HAKLI guna menerbitkan STR yang bersangkutan.
Ditinjau dari sudut keprofesian, kegiatan dalam P2KB ini dibedakan atas 5 ranah (domain) kegiatan berikut ini:
A.     Kegiatan Pembelajaran (learning), yaitu kegiatan yang membuat seseorang memperlajari suatu tema misalnya membaca artikel di jurnal, menelusuri informasi/sesi EBM, mengikuti suatu pelatihan, baik itu pelatihan formal, pelatihan non formal, maupun pendidikan formal.
B.     Kegiatan Profesional, yaitu kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan kedudukannya sebagai sanitarian (kesehatan lingkungan) dan memberinya kesempatan untuk belajar, misalnya :
·         Advokasi kesehatan lingkungan
·         Menjadi pengurus di organisasi daerah/pusat (per periode).
·         Pemantauan kualitas media dan lingkungan (udara dan tanah).
·         Pencegahan penurunan kualitas media lingkungan (udara dan tanah).
·         Pengamatan dan penyelidikan bioekologi, status kevektoran, status resistensi, efikasi, dan pemeriksaan spesiman.








·         Pengawasan kualitas media lingkungan.
·         Pengawasan terhadap limbah-limbah dari pemukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, tempat fasilitas umum, sesuai dengan perundang-undangan.
·         Pengawasan terhadap limbah (cair, padat dan gas) dari fasilitas pelayanan kesehatan.
·         Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit dengan menggunakan metode biologi.
·         Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit melalui pengelolaan lingkungan.
·         Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit dengan metode fisika.
·         Peningkatan kualitas media lingkungan.
·         Penugasan khusus tugas organisasi.
·         Perlindungan kualitas media lingkungan (air, pangan, sarana dan bangunan).
·         Profesionalitas dalam lingkup kedudukan sebagai pejabat manajerial.
·         Proses pengolahan limbah dari fasilitas pelayanan kesehatan.
·         Proses pengolahan limbah terhadap limbah.
·         Upaya perlindungan kesehatan masyarakat (pengamanan).

C.    Kegiatan pengabdian masyarakat/profesi yaitu kegiatan yang dimaksudkan sebagai pengabdian kepada masyarakat umum atau masyarakat profesinya, misalnya memberikan penndampingan, pembimbingan, pembinaan, pemicuan, inspiratory, percontohan, tokoh masyarakat, pejabat non formal, Lembaga Swadaya Masyarakat, advocator, promotor dalam lingkup kesehatan lingkungan.

D.    Kegiatan Publikasi Ilmiah, yaitu Publikasi ilmiah meliputi kegiatan dalam bentuk karya tulis maupun karya ilmiah lain di bidang kesehatan lingkungan yang dipublikasikan dalam berbagai bentuk yang dideseminasikan secara internal maupun eksternal.

E.    Kegiatan Pengembangan Ilmu dan Pendidikan, yaitu kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan bidang ilmu yang bersangkutan misalnya melakukan kajian atau penelitian di bidangnya, mendidik/mengajar termasuk membuat ujiannya (ujian tulis, OSCE), menguji ujian KTI / skripsi, menyeleksi (mereview soal, panitia kegiatan ilmiah, pemanfaatan media lingkungan maupun hasil produksi baik secara fisik, biologi, kimia, maupun sosial terkait dengan potensi risiko kesehatan yang dapat berawal dari gagasan, konsep, dan praktek.

Setiap ijin praktek profesi akan mendapatkan Satuan Kredit Partisipasi (SKP) bila melaksanakan kegiatan P2KB (lima ranah kegiatan di atas).